Tuesday, October 14, 2008

Mempercepat UU Pornografi

Akh Muzakki
Dosen IAIN Sunan Ampel Surabaya, Kandidat PhD di The University of Queensland, Australia

Alkisah, tiga orang siswi berusia 13 tahun berusaha menjual produk foto dan video porno amatiran hasil produksi rumahan sendiri. Foto dan video itu merupakan rekaman atas sebuah pesta yang mereka selenggarakan.

Ketiga siswi itu berasal dari sebuah sekolah swasta bertarif mahal, Presbyterian Ladies' College, di negara bagian Australia Barat. Mereka hendak menjual produk porno itu kepada sekelompok siswa laki-laki sekolah lain, Hale School, dengan harga 90 dolar Australia.

Namun, belum sempat menerima uang hasil jualannya, polisi menangkap ketiga siswi yang memproduksi dan menjual produk foto dan video porno tersebut (The West Australian, 27 September2003). Tentu perlindungan atas masa depan anak secara lebih luas menjadi pertimbangan utama dalam kasus penangkapan tiga siswi ini.

Kisah di atas memang tidak terjadi di negeri kita, Indonesia, tetapi di Australia. Kasusnya pun terjadi lima tahun yang lalu. Namun, kisah di atas patut dimunculkan kembali menyusul terjadinya sesak napas legislasi akibat kebuntuan politik yang dihadapi oleh RUU Pornografi. RUU Pornografi itu sudah tiga tahun usianya. Namun, karena tarik-menarik kepentingan telah membuat RUU itu menemui jalan buntu yang akut.

Tarik-menarik yang mengitari rencana perundangan-undangan tentang pornografi di atas memang terjadi meluas. Tidak saja dipicu oleh kepentingan politik kepartaian di parlemen. Tetapi, sudah menyentuh sentimen agama, etnis, dan kultural.

Tentu, partai-partai politik (parpol) memanfaatkan dan memainkan isu yang menguat di balik rencana perundangan-undangan tentang pornografi tersebut untuk kepentingan kuasa politiknya. Dukungan atau penolakan yang dilakukan oleh masing-masing partai politik melalui wakil-wakilnya di Senayan bukan tanpa motif kuasa politik. Melalui dukungan atau penolakan tersebut, mereka sudah menghitung laba-rugi politiknya. Ujungnya, masing-masing mereka berkepentingan untuk memperkuat basis captive market demi pemenangan kontestasi politik puncak 2009.

Inilah yang membuat perdebatan dan tarik-menarik soal RUU tentang pornografi di atas tiada ujung. Ini karena isu agama, etnis, dan kultural sangat rentan untuk ditarik-tarik dan dimanfaatkan bagi penguatan basis captive market di atas. Kebuntuan politik pun tak bisa dihindari. RUU Pornografi itu pun belum jelas kembali antara ada dan tiada.

Memecah kebuntuan
Untuk memecah kebuntuan itu, sudah sangat perlu dilakukan terobosan dengan mendesakkan gagasan agar RUU Pornografi lebih membidik unsur industri dan distribusi pornografi. Penggeseran perdebatan atas RUU Pornografi dari isu agama, etnis, dan kultural ke isu perlindungan masa depan anak mendesak dilakukan.

Bagaimana caranya? Kali ini saya harus sepakat dengan gagasan Siti Musdah Mulia, bahwa pembahasan RUU Pornografi hendaknya bergerak dengan lebih fokus pada unsur industri dan distribusi pornografi. Semangat yang mendasari penggeseran itu, kata Musdah, adalah untuk melindungi anak-anak dari praktik pornografi.

Pada lembar penjelasan RUU tentang pornografi atas Pasal 14 memang diuraikan tentang tiga unsur penting, yakni, produksi, distribusi, dan penggunaan pornografi. Unsur produksi ini dijelaskan dengan istilah 'pembuatan' yang meliputi kegiatan memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Unsur distribusi diistilahkan dengan penyebarluasan yang meng-cover komponen menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan. Lalu, unsur penggunaan meliputi praktik memperdengarkan, mempertontonkan, memiliki, atau menyimpan.

Sudah saatnya fokus pembahasan mengenai RUU di atas harus diletakkan dalam konteks semangat perlindungan anak-anak dari praktik pornografi. Semangat inilah yang harus dijadikan hulu. Karena itu, masuklah ke wilayah hulu perlindungan masa depan anak dengan mengendus kegiatan produksi dan distribusi pornografi, termasuk praktik komersialisasi yang mengiringinya.

Perdebatan mengenai pornografi memang hendaknya tidak berkutat pada wilayah hilir menyangkut standard nilai. Pada wilayah hilir ini perdebatan mengenai isu pornografi harus mengalami proses deliberasi yang pelik nan cair. Sesuatu bisa dianggap sebagai sebuah nilai dasar oleh kalangan sosial tertentu, tetapi tidak oleh yang lainnya. Selain itu, perdebatan di wilayah hilir juga akan banyak berhadapan dengan khazanah kultural bangsa yang beragam latar etnis-kultural dan agama.

Jika pergerakan menguat di wilayah hulu perlindungan masa depan anak, kebuntuan politik bisa diminimalkan. Siapa pun dari elemen bangsa ini akan sepakat jika prinsip anakku masa depanku harus dilindungi. Tak peduli Anda beragama apa pun, pasti akan mengamini prinsip ini. Terlepas apakah Anda berasal dari etnis Jawa, Minang, Bugis, Sunda, atau dari Papua sekalipun, Anda tidak akan mengingkari pentingnya prinsip ini. Semangat dasar ini pun juga akan bergerak lintas batas kultural komponen bangsa ini.

Melalui penguatan prinsip anakku masa depanku, perdebatan yang menyeret isu agama, etnis, dan kultural diharapkan akan dengan sendirinya meredup. Kampanye antipornografi melalui proses legislasi pun akan bisa lebih efektif dari yang selama ini terjadi.

Pentingnya hulu
Kita sudah memiliki UU Perlindungan Anak UU Nomor 23 Tahun 2002. Inti dari produk hukum ini adalah untuk melindungi secara lebih baik anak-anak dari berbagai pelanggaran atas hak asasi mereka, baik hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara layak. Termasuk juga hak untuk dilindungi dari segala macam diskriminasi dan kekerasan.

Namun, karena derasnya arus komersialisasi pornografi dengan dulangan kapital yang tinggi nan menawan, instrumen perlindungan masa depan anak harus diperkuat. Caranya, tidak lagi berkutat pada wilayah hilir soal standar nilai dari praktik pornografi seperti yang selama ini terjadi.

Negara-negara maju memang tidak steril dari pornografi. Negara-negara di Amerika serta Eropa, bahkan Australia sebagai tetangga dekat kita pun juga memiliki problem pornografi yang serupa. Namun, kasus penangkapan tiga siswi yang memproduksi dan menjual produk foto dan video porno di Australia memberikan pelajaran penting bahwa upaya pemberantasan pornografi mestinya harus lebih banyak menyentuh wilayah hulu dengan unsur produksi dan distribusi sebagai fokusnya.

Tentu, perlindungan atas masa depan anak bangsa harus menjadi pertimbangan utamanya. Mengasup nilai pelajaran dari penangkapan tiga siswi Australia Barat di atas, RUU Pornografi sudah selayaknya lebih fokus pada wilayah hulu perlindungan masa depan anak seperti dimaksud. Dengan demikian, sentimen negatif sejumlah kalangan pun akan berpotensi dengan sendirinya untuk menurun. Ini karena semua elemen bangsa bisa dipaksa memiliki satu tarikan napas yang sama demi perlindungan masa depan anak.

Ikhtisar:
- Australia yang sekuler saja secara tegas menerapkan peraturan antipornografi.
- Penggeseran perdebatan RUU Pornografi dari isu agama, etnis, dan kultural ke isu perlindungan masa depan anak mendesak dilakukan.

1 comments:

Boc@h K@mpung said...

Terima kasih mas Gun atas info yang mas sajikan di blog ini, saya mohon izin untuk mengcopynya, berharap akan manfaatnya bagi anak bangsa ini.

 

WHEN SUHENG TALK... Template by Ipietoon Cute Blog Design