Seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan “Kompetensi
guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi”
Bahwa
guru yang profesional itu memiliki empat kompetensi atau standar
kemampuan yang meliputi kompetensi Kepribadian, Pedagogik, Profesional, dan
Sosial. Kompetensi guru adalah kebulatan pengetahuan , keterampilan dan
sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan
tugas sebagai agen pembelajaran. Sebagai agen pembelajaran maka guru
dituntut untuk kreatif dalam mnenyiapkan metode dan strategi yang cocok untuk
kondisi anak didiknya, memilih dan menetukan sebuah metode pembelajaran yang
sesuai dengan indikator pembahasan. Dengan sertifikasi dan predikat guru
profesional yang disandangnya, maka guru harus introspeksi diri apakah saya
sudah mengajar sesuai dengan cara-cara seorang guru profesional. Sebab
disadarai atau tidak banyak diantara kita para pendidik belum bisa menjadi guru
yang profesional sebagai mana yang diharapkan dengan adanya sertifikasi guru
sampai saat ini.
A.
Kompetensi kepribadian
Adalah
kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa,
arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak
mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :
1.
Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma
sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai
dengan norma.
2.
Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak
sebagai pendidik dan memiliki etod kerja sebagai guru.
3.
Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada
kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan
dalam berpikir dan bertindak.
4.
Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif
terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
5.
Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma
religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang
diteladani peserta didik.
B.Kompetensi
Pedagogik
Kemampuan
pemahaman terhadappeserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi
Pedagogik adalah :
1.
Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik
dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip
kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
2.
Merancang pembelajaran,teermasuk memahami landasan pendidikan untuk
kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan, menerapkan
teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan
karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar,
serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
3.
Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar ( setting)
pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4.
Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan
melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan denga berbagai metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan
hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level),
dan memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program
pembelajaran secara umum.
5.
Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya
meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi
akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi
nonakademik.
C.
Kompetensi Profesional
Adalah
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup
penguasaan materi kurikulummata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan
yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi
keilmuannya. Sub kompetensi dalam kompetensi Profesional adalah :
1.
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi yang
meliputi memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, memahami
struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi
sjsr, memahami hubungan konsep antar nmata pelajaran terkait, dan menerapkan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Menguasai struktur dan metode keilmuan yang meliputi menguasai langkah-langkah
penelitian dan kajian kritis untuk membperdalam pengetahuandan materi bidang
studi.
D.Kompetensi
Sosial
adalah
kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta
didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat
sekitar
Kode
etik Guru dan Dosen
Kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam
melaksanakan tugas dan kehidupan
sehari-hari.
Isi
Pokok Kode Etik Guru dan Dosen :
1.
Kewajiban beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku
3.
Mematuhi norma dan etika susila
4.Menghormati
kebebasan akademik
5.
Melaksanakan tridarma perguruan tinggi
6.
Menghormati kebebasan mimbar akademik
7.
Mengukuti perkembangan ilmu
8.
Mengembangkan sikap obyektif dan universal
9.
Mengharagai hasil karya orang lain
10.
Menciptakan kehidupan sekolah/kampus yang kondusif
11.
Mengutamakan tugas dari kepentingan lain
12.
Pelanggaran terhadap kode etik guru dan dosen dapat dikenai sanksi
akademik, administrasi dan moral.
0 comments:
Post a Comment