Oleh: M. Ali Hasymi SPd
Guru Madrasah Aliyah Ma'arif NU, Kencong, Jember
Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memunculkan paradigma baru, yakni guru profesional. Dalam UU tersebut dikatakan, seorang guru profesional harus melaksanakan tugas atau kewajiban sesuai prinsip bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
Usaha pemerintah tersebut merupakan jawaban atas tudingan bahwa carut-marutnya dunia pendidikan di Indonesia disebabkan oleh tidak profesionalnya guru. Masih banyak guru di Indonesia yang memiliki sifat serta perilaku tidak profesional sebagai seorang guru.
Pertama, guru malas membuat perangkat mengajar dalam setiap program pengajarannya. Ada juga yang hanya mengambil perangkat milik guru lain, yang dikenal dengan istilah copy paste. Alasan mereka beragam. Di antaranya, sibuk mencari penghasilan tambahan (karena gaji guru kurang).
Padahal, guru seharusnya punya perencanaan matang (planning) sebelum menyampaikan materi pelajaran kepada siswa. Lalu, guru juga harus menganalisis hasil pembelajarannya sebagai sarana evaluasi (evaluating).
Kedua, guru malas menambah pengetahuan melalui membaca buku. Itu akan berpengaruh terhadap metode pelajaran yang diberikan kepada siswa. Siswa bosan dan malas dengan metode pengajaran yang itu-itu saja. Guru menyuruh siswanya untuk gemar membaca. Tapi, guru sendiri tidak gemar membaca.
Nasib perpustakaan daerah sepi karena pengunjung dari kalangan guru masih minim. Hal tersebut berkorelasi pada minimnya hasil penelitian guru. Penelitian tindakan kelas (PTK) tidak dibuat atas kesadaran sendiri untuk mencari jawaban atas permasalahan yang terjadi dalam program pengajarannya.
Ketiga, guru gaptek (gagap teknologi). Banyak guru yang tidak bisa mengoperasikan komputer. Padahal, penguasaan komputer sangat penting pada era digital yang menuntut kerja lebih cepat. Begitu pula dengan internet. Penguasaan internet menjadi penting agar guru punya pengetahuan lebih. Kita tahu, suatu masalah dijelaskan lebih rinci dalam Yahoo, Google, atau Wikipedia. Bila guru belum menyentuh komputer dan internet, pendidkan kita akan berjalan di tempat.
Permasalah siswa yang muncul, mulai kasus video mesum, free sex, perkelahian pelajar, narkoba, dan sebagainya, merupakan sebagian kecil imbas guru yang tidak profesional.
Meski begitu, profesionalisme saja tidaklah cukup. Keikhlasan seorang guru untuk mengabdikan diri demi pendidikan sangat diharapkan. Dengan keikhlasan, guru tidak akan segan bekerja keras. Dengan begitu, terciptalah metode-metode baru yang akan membuat siswa mudah mencerna materi pelajaran.
Keikhlasan muncul dari pribadi guru yang mau berusaha keras mengembangkan kemampuan. Merencanakan program, membaca, meneliti, dan belajar teknologi akan dilakukan demi keikhlasan. Orang yang paling menikmati hidup adalah orang yang paling bersungguh-sungguh menjaga keikhlasan. Setidaknya, orang yang sangat ikhlas akan sangat minim rasa kecewa (Gymnastiar, Abdullah, 2002).
Guru yang profesional harus bisa mendidik secara profesional dan ikhlas. Keihlasan berarti mendidik dengan hati, yang akan membuahkan anak-anak yang hidup dalam kebenaran dengan menjadikan dia sendiri suatu teladan dalam berbuat baik.
Mendidik dengan hati nurani hanya punya satu tujuan. Yakni, terjadinya kesinambungan antara otak dengan hati. Maraknya kasus yang menimpa pelajar merupakan imbas dari guru yang tidak mengggunakan hati dalam mendidik. Kalau otak dan hatinya sudah didekatkan, siswa akan berpikir ulang untuk melakukan perbuatan tercela. (soe)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment