Jakarta, 2/6/2008 (Kominfo Newsroom)
Universitas Terbuka (UT) bertekad untuk selalu berupaya membentuk karakter guru yang mantap dan profesional, sesuai kopetensi guru sesuai harapan Undang-Undang Sisdiknas, yang meliputi kompetensi kepribadian, pedagogik, profesional dan sosial.
“Upaya itu dilakukan melalui pembenahan akademik seperti pembenahan bahan ajar, bahan ujian, kegiatan tutorial tatap muka, tutorial online dan membudayakan penelitian tindakan kelas,” kata Rektor UT Atwi Suparman pada seminar nasional Problematika Peningkatan Kualifikasi Akademik dan Pemerolehan Sertifikasi Pendidik Untuk Guru” di kampus UT, Tangerang, Senin, (2/6).
UT juga terus berupaya memberikan bimbingan pendalaman, penguasaan materi bagai para mahasiswa yang dilaksanakan oleh para tutor sesuai dengan bidang keilmuannya.
Bahan ajar yang disusun, dilakukan oleh para penulis yang sesuai latar belakang keilmuannya yaitu dosen terkemuka dari perguruan tinggi dan tatap muka yang telah diilatih secara khusus. “Sarana dan prasarana untuk meningkatkan kualitas layanan ditingkatkan, baik jumlah maupun kualitasnya,” kata Rektor.
Guru profesional, sesuai pasal 7 Undang-Undang Nomor 14/2005, dituntut menguasai substansi ilmu, bahan ajar, metode pengajaran yang tepat, mampu memotivasi peserta didik, memiliki keterampilan tinggi dan wawasan luas terhadap dunia pendidikan, serta memiliki pemahaman mendalam tentang hakikat manusia dan masyarakat.
Apabila hakikat tersebut sudah menyatu dalam diri guru, maka hal ini akan semakin melandasi pola pikir, pola kerja guru, dan loyalitas guru terhadap profesi pendidikan. Guru profesional diharapkan memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia.
Di samping itu, guru harus memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas dan memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalannya.
Sementara sertifikasi guru dimaksudkan untuk meningkatkan semangat para guru agar meningkatkan kompetensi. Aspek dominan peningkatan mutu pendidikan adalah pemberdayaan guru, penerapan manajemen berbasis sekolah, fasilitas pendidikan, kurikulum yang diberlakukan, serta sistem pendidikan yang digunakan.
Menurut Atwi untuk menjadi seorang profesional, guru seyogianya mengusung lima hal : yaitu pertama, memiliki komitmen terhadap siswa dan proses belajar yang dilakukannya.
Kedua, menguasai secara mendalam mata pelajaran yang diajarkan dan cara mengajarkannya dengan menggunakan kata-kata santun seperti yang tertuang dalam bahan ajar UT.
Ketiga, bertanggung jawab dalam kegiatan pemantauan hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi, keempat, mampu berpikir sistematis mengenai apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya, dan kelima, menjadi bagian dari masyarakat yang ada disekitarnya.
Dalam pelaksanaanya, selain kelima hal tersebut, guru juga memerlukan keterampilan dan kearifan dalam memahami konteks persoalan manusia yang hakiki didalamnya. “Selain menjadi pendidik dan pengajar, guru juga diharapkan mampu menjadi pemecah masalah, terutama bagi siswanya,” kata Rektor.
Peran serta guru dalam meningkatkan kualitas peserta didik, diarahkan pada masalah pengembangan tiga komponen intelegensi dasar, yaitu intelektual, emosional, dan moral. Tuntutan ini memerlukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara profesional.
T.Ad/ toeb/c)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment